Arcandra Tahar, Gloria ‎Natapradja, dan Peraturan Perundang-Undangan

CB Blogger | August 18, 2016

Arcandra Tahar
Arcandra Tahar, Gloria ‎Natapradja, dan Peraturan Perundang-Undangan

DUA kasus "pelanggaran hukum" terjadi di Indonesia, menjelang HUT ke-71 RI 2016.

Pertama, Arcandra Tahar dipecat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral lantaran mengantongi paspor Amerika Serikat atau berkewarganegaraan ganda.

Kedua, anggota Paskibra asal Depok Jawa Barat, Gloria ‎Natapradja Hamel, dilarang ikut mengibarkan bendera merah putih karena alasan yang sama --warga negara asing, yakni Prancis, atau berkewarganegaraan ganda juga seperti Arcandra.

Jika Arcandra dan Gloria tahu bahwa dirinya yang berstatus warga negara asing, maka keduanya akan menolak jadi menteri (Arcandra) dan jadi anggota Paskibra (Gloria).

Jika Presiden Jokowi atau orang-orang istana sadar hukum, tahu bahwa WNA dilarang jadi menteri, maka Jokowi tidak akan mengangkat dan melantik Arcandra sebagai menteri. Atau bisa jadi sudah tahu, tapi Arcandra bohong tentang status WNA-nya.

Jika panitia seleksi Paskibra tahu bahwa WNA dilarang jadi anggota Paskibra, maka Gloria tidak akan diterima. Atau sudah tahu, tapi Glorianya berbohong tentang status WNA-nya.

Gloria ‎Natapradja
Jadi, salah siapa? Semuanya. Pemerintah salah, Arcandra salah, panitia seleksi Paskibra salah, Gloria juga salah. Salah berjamaah: tidak mengetahui dan/atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku!

Apa tidak diteliti dengan seksama, bahwa Arcandra dan Gloria adalah WNA? Mengapa paspor ganda Arcandra baru diketahui belakangan?

Undang-Undang Imigrasi menyebutkan, seseorang serta-merta hilang kewarganegaraan RI-nya jika menjadi warga negara asing. 

Penunjukkan seorang menteri pepegang passport asing melanggar UU Pasal 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Tahun 2008 terkait syarat pertama dan utama untuk menjadi menteri adalah warga negara Indonesia (WNI).

Kasus Gloria, bedasarkan Peraturan Menpora Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Paskibraka, syarat untuk menjadi anggota pasukan pengibar duplikat bendera pusaka dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara haruslah warga negara Indonesia (WNI). 

Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran. Ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958 (tentang Kewarganegaraan RI, red) yang berlaku ketika itu (tahun 2000) Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI.

Jujur sajalah, kita sendiri tidak tahu ada aturan itu --WNA tak boleh jadi menteri dan anggota Paskibra. Baru tahu sekarang 'kan?

Ini sengajakah untuk sosialisasi UU No. 39/2008 dan peraturan Menpora Nomor 0065 Tahun 2015? Au ah, gelap! (http://newjohnywuss.blogspot.com).*

Sumber & Foto: JPNN/Tempo

Previous
« Prev Post

Related Posts

0 komentar on Arcandra Tahar, Gloria ‎Natapradja, dan Peraturan Perundang-Undangan

Post a Comment

 
Copyright © 2020. New Johny Wuss - All Rights Reserved
Template by CB Blogger & Maskolis