Proses, Biaya, dan Cara Membuat SKCK
CB Blogger | October 05, 2018
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat berisi catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Untuk Warga Negara Asing (WNA), syaratnya sebagai berikut:
1. Fotokopi Paspor.
2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
3. Fotokopi Surat Nikah.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
5. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
1. Lakukan pendaftaran ke loket bagian SKCK.
2. Serahkan berkas persyaratan yang telah Anda siapkan.
3. Isi formulir yang telah disediakan.
4. Mengurus Sidik Jari.
5. Pengambilan sidik jari.
Biaya pembuatan sidik jari biasanya Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) untuk pengambilan sidik jari.
Setelah pengurusan biaya administrasi selesai, SKCK segera diterbitkan.
Cara Memperpanjang masa berlaku SKCK:
SKCK merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat berisi catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
Dulu, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Fungsi SKCK untuk urusan administrasi seperti syarat melamar pekerjaan, termasuk syarat untuk mengikuti seleleksi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, maka SKCK bisa diperpanjang di Polsek ataupun Polres setempat.
Untuk mendapat SKCK dari Polsek maupun Polres tidak memerlukan surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan. Anda tinggal datang ke Polsek maupun Polres sambil membawa persyaratan sebagai berikut.
Fungsi SKCK untuk urusan administrasi seperti syarat melamar pekerjaan, termasuk syarat untuk mengikuti seleleksi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, maka SKCK bisa diperpanjang di Polsek ataupun Polres setempat.
Cara Mengurus SKCK
Mengurus SKCK tidak sulit. Pembuatannya pun selesai dalam waktu singkat. Langkah pertama untuk membuat SKCK adalah mempersiapkan persyaratan yang Diperlukan.Untuk mendapat SKCK dari Polsek maupun Polres tidak memerlukan surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan. Anda tinggal datang ke Polsek maupun Polres sambil membawa persyaratan sebagai berikut.
Syarat Membuat SKCK
Syarat utama SKCK adalah terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Syarat lainnya:
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Untuk Warga Negara Asing (WNA), syaratnya sebagai berikut:
1. Fotokopi Paspor.
2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
3. Fotokopi Surat Nikah.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
5. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
Cara Mengrus SKCK di Polsek atau Polres
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.1. Lakukan pendaftaran ke loket bagian SKCK.
2. Serahkan berkas persyaratan yang telah Anda siapkan.
3. Isi formulir yang telah disediakan.
4. Mengurus Sidik Jari.
5. Pengambilan sidik jari.
Biaya pembuatan sidik jari biasanya Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) untuk pengambilan sidik jari.
Biaya SKCK
Setelah proses sidik jari selesai, siapkan uang untuk pembayaran penerbitan SKCK di loket. Besaran biaya Rp 30.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).Setelah pengurusan biaya administrasi selesai, SKCK segera diterbitkan.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Demikian Proses, Biaya, dan Cara Membuat SKCK. Mudah 'kan?
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Proses, Biaya, dan Cara Membuat SKCK
Post a Comment