Ikut Sebar Foto Bugil Vanessa Angel Bisa Masuk Penjara & Kena Denda Rp1 Miliar!
CB Blogger | January 08, 2019
Foto tanpa busana alias bugil Vanessa Angel beredar di dunia maya. Makin "heboh" karena diberitakan situs-situs berita mainstream.
Vanessa juga sudah mengakui bahwa itu benar foto dirinya, bukan hoax.
Netizen, juga para blogger, harus mampu menahan diri untuk ikut menyebarkannya melalui akun media sosial dan blognya.
Ikut menyebarkan foto bugil Vanessa Angel bisa membawa Anda ke penjara dengan jeratan UU ITE!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengimbau masyarakat agar tak ikutan menyebar foto semacam itu karena adanya ancaman Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip detikINET, Senin (7/1/2019).
Pasal yang dilanggar penyebar foto bugil atau porgografi yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Ada juga ancaman UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana dendan paling sedikit Rp 250 juta.
Informasi, berita, foto, dan video tentang seks memang selalu menarik perhatian. Ada pepatah, semua berita membosankan, kecuali tentang seks.
Peristiwa bertema seksual selalu menarik karena menyangkut salah satu kebutuhan dasar manusia. Seksualitas adalah berita bernilai tinggi. Cek aja di Twitter, banyak situs berita, dari media mainstream maupun abal-abal, share berita tentang Foto Bugil Vanessa Angel ini.
Vanessa juga sudah mengakui bahwa itu benar foto dirinya, bukan hoax.
Netizen, juga para blogger, harus mampu menahan diri untuk ikut menyebarkannya melalui akun media sosial dan blognya.
Ikut menyebarkan foto bugil Vanessa Angel bisa membawa Anda ke penjara dengan jeratan UU ITE!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengimbau masyarakat agar tak ikutan menyebar foto semacam itu karena adanya ancaman Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip detikINET, Senin (7/1/2019).
Ada juga ancaman UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana dendan paling sedikit Rp 250 juta.
Menurut pemberitaan detikHOT, foto bugil Vanessa Angel itu tidak ada kaitannya dengan kasus terbaru, tetapi merupakan foto lama Vanessa Angel yang diambil secara diam-diam. Saat itu ia tengah berada di Malaysia bersama rekannya sesama artis. Tersebar luasnya foto tersebut membuat Vanessa Angel kini berencana menempuh jalur hukum.
Informasi, berita, foto, dan video tentang seks memang selalu menarik perhatian. Ada pepatah, semua berita membosankan, kecuali tentang seks.
Peristiwa bertema seksual selalu menarik karena menyangkut salah satu kebutuhan dasar manusia. Seksualitas adalah berita bernilai tinggi. Cek aja di Twitter, banyak situs berita, dari media mainstream maupun abal-abal, share berita tentang Foto Bugil Vanessa Angel ini.
Eh, blog demo NJW ini juga jadi ikut-ikutan deh menulis posting tentang Foto Bugil Vanessa Angel. Tapi 'kan... posting ini bertujuan mengingatkan sesama blogger biar nggak dipenjara, jadi boleh 'kan? :)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Ikut Sebar Foto Bugil Vanessa Angel Bisa Masuk Penjara & Kena Denda Rp1 Miliar!
Post a Comment