Peran, Fungsi, Wewenang, dan Tugas Komisaris Utama

CB Blogger | November 22, 2019

Peran, Fungsi, Wewenang, dan Tugas Komisaris Utama
Sebuah perusahaan umumnya memiliki dua jenis pimpinan atau top management, yakni komisaris dan direksi.

Komisaris memiliki fungsi sebagai pimpinan atau pengawas tertinggi dalam perusahaan yang bertanggung jawab mengawasi atas kelancaran serta kesehatan keuangan perusahaan. Komisaris merupakan jabatan tertinggi dalam perusahaan dan bisa juga sebagai pemilik perusahaan/pemilik saham, bekerjasama dengan Direksi dan bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan serta membawahi bawahan secara efektif.

Tugas pokok dan fungsi dari Komisaris terdapat dalam Pasal 114 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Diantaranya ialah: Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi.
Direksi adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT). Direksi dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direksi dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan eksekutif.

Tugas Komisaris Utama

Sebagai contoh, berdasarkan dokumen tentang Dewan Komisaris Pertamina per 31 Desember 2018 di situs Pertamina, Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan Perusahaan, memberikan saran kepada Direksi, pengawasan terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.

Dewan Komisaris juga memiliki kewajiban untuk:

1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.

2. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.

4. Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.

5. Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

6. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

7. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.

8. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

9. Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penunjukan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.

10. Memantau efektivitas praktik Good Corporate Governance antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi Good Corporate Governance.

11. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

Tugas Komisaris Utama BUMN

Secara garis besar Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, merupakan organ perusahaan, dan hanya yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.

Tugas dan wewenang komisaris ini, dibatasi oleh UU tentang BUMN serta Peraturan Pemerintah tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Selain UU khusus yang mengatur tentang BUMN dan aturan turunannya yang dikeluarkan presiden sampai tingkat menteri, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga kerjanya dibatasi oleh Undang Undang Tentang Perseroan Terbatas (PT).

Hubungan antar dewan komisaris juga sejajar. Ketua Dewan Komisaris atau Komisaris Utama hanya sebagai koordinator.

Tugas dan Wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, dijabarkan dari mulai pasal 59 sampai 64 di antaranya:

Pasal 59

1. Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

2. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

1. Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk : a. Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b. Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN. 2.

Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64
1. Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

2. Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

3. Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

4. Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN. Jadi Sobat, tidak serta merta, jadi petinggi BUMN terutama komisaris itu punya kekuatan penuh dalam mengawasi kinerja direksi.*

Previous
« Prev Post

Related Posts

0 komentar on Peran, Fungsi, Wewenang, dan Tugas Komisaris Utama

Post a Comment

 
Copyright © 2020. New Johny Wuss - All Rights Reserved
Template by CB Blogger & Maskolis