Cara Menghitung Denda Pajak STNK Telat Bayar Sehari, Perbulan, Pertahun

CB Blogger | December 24, 2014

Cara Menghitung Denda Pajak STNK Telat Bayar
NAH lho.... lupa bayar pajak STNK motor/mobil? Lupa perpanjangan? Kena denda lho! Bagaimana cara menghitung jumlah denda telat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu?

Jawaban ringkasnya, Cara Menghitung Denda Pajak STNK: 

Denda pajak terlambat 1 hari hingga 1 bulan akan dikenakan 25 persen dari pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Denda Setiap Bulan 2% dari PKB.

Berdasarkan aturan yang diunggah di akun Divisi Humas Polri, ada cara untuk menghitung denda pajak STNK untuk motor dan mobil. Apakah itu telat satu hari, satu bulan, atau satu tahun dan seterusnya.

Begini cara menghitungnya:
  • Denda pajak terlambat 1 hari hingga 1 bulan akan dikenakan 25 persen dari pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 
  • Untuk keterlambatan lebih dari 1 bulan: 25 persen + [(Jumlah bulan terlambat-1) x 2%]
  • Setiap bulannya, denda pajak akan berlipat sebanyak 2%, sehingga sanksi denda maksimal untuk 1 tahun terlambat adalah 48 persen. 
  • Untuk pajak telat 2 tahun, maka penghitungannya adalah: 2 x (PKB+SWDKLLJ) + 47%x(2xPKB) + (2×32.000).
  • Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000). 
  • Denda SWDKLLJ motor Rp32.000, mobil Rp143.000, dan truck Rp163.000. 


Menurut Humas Mabes Polri, seperti dikutip KompasOtomotif, STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan.

Isi STNK: 
  1. Identitas pemilik
  2. Identitas kendaraan bermotor
  3. Nomor registrasi
  4. Masa berlaku termasuk pengesahan.

Berikut ini daftar istilah yang tercantum di STNK dan perhitungan pajaknya:
  1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
  4. BIAYA ADM (Biaya Administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
  5. Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Cara Perhitungan Denda Telat Bajar Pajak STNK

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ = Rp 35.000 (sepeda motor); Rp 100.000 (mobil)

Contoh:
Pajak STNI sepeda motor terlambat dibayar 6 bulan.
Jumlah PKB tertera di STNK: Rp 232.000
Jumlah SWDKLLJ: Rp 35.000.

Maka, jumlah total denda keterlambatan: (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Total yang harus dibayar: Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Demikian sekadar menyimpan dokumen dan berbagi soal Cara Menghitung Denda Pajak STNK Telat Bayar. Makanya, jangan telat!

Cara biar gak lupa? Tuliskan atau TANDAI TANGGAL masa berlaku SNTK motor/mobil Anda di kalender yang tiap hari Anda lihat. Ada cara lain?

Cara Bayar Pajak STNK Online (Lewat E-Banking)

Dilansir detikoto, membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dengan fasilitas e-banking, sehingga bisa membayar lewat ATM, Internet Banking, SMS Banking, dan Mobile Banking. 

Dengan demikian, wajib pajak tak perlu lagi pergi ke loket Samsat untuk membayar pajaknya. 

Berikut ini mekanisme untuk membayar pajak dengan sistem e-banking.
  1. Masukkan kode pin bank
  2. Pilih menu Pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  3. Masukkan nomor kendaraan bermotor (seri huruf dikonversi menjadi angka). Contohnya B 1234 ABC menjadi 1234010203. Huruf A : 01, Huruf B : 02, Huruf C : 03, dan seterusnya.
  4. Database bank akan memverifikasi dengan data base regident menggunakan kunci tanggal lahir/ NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan).
  5. Nomor kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan pengesahan STNK akan ditolak oleh sistem
  6. Struk atau tanda bukti bayar segera dibawa ke kantor pelayanan Samsat untuk proses pengesahan STNK.
Demikian ulasan ringkas tentang Cara Menghitung Denda Pajak STNK Telat Bayar Sehari, Perbulan, Pertahun, plus cara bayar pajak STNK secara online via e-banking.*

Previous
« Prev Post

Related Posts

11 komentar on Cara Menghitung Denda Pajak STNK Telat Bayar Sehari, Perbulan, Pertahun

  1. nih yang dicari dari tadi
    rumus denda pajak motor
    thanks ya

    ReplyDelete
  2. blum pernah telat sih, tapi tengkyu nih infonya broo, mau ambil lgi gi IIMS 2015 nih

    ReplyDelete
  3. Mau nanya nih om stnk saya terlambat 14 bulan shg ada 2 th yg hrs dibayar dgn rincian sbb. Tertera di bukti pajak sbb : Untuk tahun 1 rincian sbb (12 bln terlambat).
    1. PKB = 150.000
    2. SWDKLLJ= 35.000
    3. SANKSI ADM = 32.000. TOTAL= 217.000 Tetapi ada angka paling bawah diluar kotak kolom 259.000 yg harus di bayar.
    Untuk tahun berikutnya pada kotak kolom sama seperti diatas TOTAL =217.000 tetapi dibagian bawah tertera 238.000 yg harus dibayar.Sehingga total yg harus dibayar
    Rp 497.000 nah gimana nih cara menghitungnya kok tidak sama denga diatas atau ada sesuatu di daerah saya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bagi yang bingung, cara menghitung pajak kendaraan bermotor. Bisa download aplikasi ini.. :)
      https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aztadeveloper.simulasiPKB

      Delete
  4. Saya telat 4 bulan nih, tapi ada info juga klau telat sebulan atau berapa bulanpun katanya tetap dihitung telat setahun, gimana tuh?

    ReplyDelete
  5. Yang bingung cara ngitung pajak kendaraan bermotornya, atau mau cek pajak kendaraan, Monggo di download aplikasi ini,, saya coba ternyata sangat membantu..
    https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aztadeveloper.simulasiPKB

    ReplyDelete
  6. Harap jalan2 yg bolong di tambal jangan di biar kan saja karena orang2 sudah pajak jadi harap jalan di bagusin juga...

    ReplyDelete
  7. terimaskih atas artikelnya jangan lupa mampir juga dengan artikel yang sama lengkapnya di Cara Menghitung Denda Pajak STNK

    ReplyDelete

 
Copyright © 2020. New Johny Wuss - All Rights Reserved
Template by CB Blogger & Maskolis