Kemendikbud Resmi Larang MOS/Ospek Mulai 2016

CB Blogger | July 01, 2016

MOS/Ospek
Mendikbud resmi melarang MOS/Ospek Mulai TA 2016. Gantinya: PLS yang diselenggarakan oleh guru.

MASA Orientasi Siswa (MOS) atau Orientasi Siswa dan Pengenalan Kampus (Ospek) resmi dihentikan atau dilarang di sekolah-sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah MOS/Ospek menjadi kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru yang diselenggarakan oleh guru.

Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) diterapkan pada tahun ajaran baru 2016 yang dimulai tanggal 18 Juli 2016.

Pelaksana PLS berada di tangan guru di bawah tangung jawab langsung kepala sekolah. OSIS dapat dilibatkan, seperti pada pengenalan kegiatan ekstrakurikuler (eskul) atau pengenalan OSIS.

Pelarangan MOS/Ospel dituangkan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa (MOS) yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. 

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

KETENTUAN PLS


Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. 
  • Kegiatan maksimal 3 hari
  • Penyelenggara adalah guru, pada hari dan jam sekolah
  • Tidak boleh melibatkan alumni. Senior hanya untuk membantu guru.
LARANGAN DALAM PLS

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selengkapnya tentang perubahan MOS/Ospek dapat dibaca di Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru: DOWNLOAD.*

Previous
« Prev Post

Related Posts

0 komentar on Kemendikbud Resmi Larang MOS/Ospek Mulai 2016

Post a Comment

 
Copyright © 2020. New Johny Wuss - All Rights Reserved
Template by CB Blogger & Maskolis