Cara & Tempat Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Online dan Offline
CB Blogger | August 28, 2018
Cara & Tempat Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Online dan Offline - Bank, Kantor Pos.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Tanggal 31 Agustus 2018 merupakan batas waktu untuk wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika melebihi tempo yang ditentukan, maka ada denda sebesar 2 persen per bulannya, ditanggung oleh wajib pajak.
Jika melebihi tempo yang ditentukan, maka ada denda sebesar 2 persen per bulannya, ditanggung oleh wajib pajak.
Cara & Tempat Bayar PBB
Untuk membayar PBB, wajib pajak bisa melakukannya dengan dua cara, yakni online dan offline. Bayar PBB Online melalui internet banking.
Bayar PBB offline yaitu datang langsung ke tempat pembayaran pajak:
Saat hendak melakukan pembayaran ke dua tempat di atas, wajib pajak cukup menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
- Bank
- Kantor Pos & Giro
- Tempat Pembayaran yang tercantum pada SPPT
- Petugas Pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
Saat hendak melakukan pembayaran ke dua tempat di atas, wajib pajak cukup menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Cara Bayar PBB Online
Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank, seperti ATM/teller/fasilitas lain.
Siapkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk pembayaran online. NOP ada di sudut kanan (Nomor SPPT = NOP).
Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah:
- ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
- ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
- ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Cari menu pembayaran kemudian pilih
- Cari menu pajak kemudian pilih
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Masukkan tahun pembayaran PBB
- Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya
- Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar
- Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar
Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak STNK Telat Bayar
Demikian Cara & Tempat Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Online dan Offline. (Sumber).*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Cara & Tempat Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Online dan Offline
Post a Comment