Cara dan Biaya Mendirikan PT

CB Blogger | March 01, 2021

Cara dan Biaya Mendirikan PT

KABANYA, saat ini membuat perusahan dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) lebih mudah dan murah dibandingkan masa lalu. Berikut ini  Cara dan Biaya Mendirikan PT. 

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini, serta peraturan pelaksanaannya.

Jika bisnis atau usaha Anda memiliki badan hukum PT, maka keuntungan atau kelebihannya dibandingkan badan hukum CV apalagi tidak berbadan hukum antara lain:

  1. Lebih kredibel dan profesional karena sudah berbadan hukum
  2. Lebih mudah mendapatkan tambahan modal
  3. Bisa memilih bidang usaha, baik itu di sektor pariwisata, jasa konstruksi, sampai sektor perhubungan
  4. Lebih mudah bekerja sama dengan pemilik modal asing
  5. Dilindungi Undang-undang, seperti nama PT yang harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak dapat digunakan orang lain.

Bagaimana? Siap membuat PT? berikut ini Langkah Pendirian PT dan Rincian Biayanya

Langkah Pendirian PT dan Rincian Biayanya

Langkah pertama dalam proses pendirian PT adalah menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi atau scan KTP atau identitas diri
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. NPWP direksi perusahaan dan pemegang saham
  4. Fotokopi atau scan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai lokasi tempat usaha
  5. Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor, maupun bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau ruko tempat usaha
  7. Foto kantor tampak dalam dan luar.
Jika ke-7 dokumen pembuatan PT di atas sudah siap, maka langkah berikut ini adalah proses atau prosedur pendirian perseoran.

Tahapan dan biaya pendirian PT melalui 7 prosedur, sebagai berikut:

1. Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan di ahu.go.id.

Waktu 2 hari kerja, biaya Rp200 ribu.

2. Memperoleh standar Akta Perusahaan dari Notaris.

Waktu 1 hari kerja, maksimal biaya Rp1 juta untuk PT.

3. Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengesahan Badan Hukum.

Waktu 1 hari kerja, biaya Rp1 juta.

4. Pengajuan SIUP dan TDP, serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Waktu 1 hari kerja, tidak dipungut biaya.

5. Pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans/ Dinas tenaga kerja.

Waktu 1 hari kerja, tidak dipungut biaya.

6. Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Waktu 2 hari kerja, gratis atau tidak dipungut biaya.

7. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) secara online di https://ereg.pajak.go.id.

Biaya Mendirikan PT

Biaya Mendirikan PT

Modal Mendirikan PT

Selain prosedur di atas, modal sebagai syarat penting membentuk PT pun dipermudah. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007, modal minimal untuk pendirian PT dipersyaratkan sebesar Rp50 Juta.

Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka:

Modal Dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50 Juta (pengusaha di luar kriteria UMKM)

Namun untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

Jadi untuk UMKM tidak perlu setor modal Rp50 juta, tapi tergantung kemampuan pemilik modal. Misalnya didirikan oleh 3 orang dan hanya punya modal masing-masing Rp500 ribu, maka terkumpul Rp1,5 juta dan tetap akan dilayani proses perizinannya.

Kriteria UMKM yang mendapatkan kelonggaran modal tersebut, antara lain:

  1. Usaha Mikro: kekayaan bersih berupa aset maks Rp50 juta dan omset maks Rp300 juta
  2. Usaha Kecil: Aset lebih dari Rp50-500 juta, omset lebih dari Rp300 juta-Rp2,5 miliar
  3. Usaha Menengah: Aset lebih dari Rp500 juta-Rp10 miliar, omset Rp2,5-50 miliar.

Modal dasar PT, minimal 25% atau berarti Rp12,5 juta (dari Rp50 juta) harus ditempatkan dan disetor penuh. Dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. 

Demikian  Cara dan Biaya Mendirikan PT. Tampaknya mudah, tapi gak tau pas pelaksanaanya, masih ribet kali ya? Please share...! (ROL)


Previous
« Prev Post

Related Posts

0 komentar on Cara dan Biaya Mendirikan PT

Post a Comment

 
Copyright © 2020. New Johny Wuss - All Rights Reserved
Template by CB Blogger & Maskolis