Cara Lapor SPT Online di Website Pajak

CB Blogger | March 25, 2021

Cara Lapor SPT Online di Website Pajak

Setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahun.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Bersama dengan password, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan/atau digital certificate, NPWP digunakan sebagai sarana untuk dapat mengakses layanan perpajakan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2020 adalah 31 Maret 2021. Jika tak melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat dikenai sanksi. 

Berdasarkan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi bisa berupa denda bahkan pidana penjara. 

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pajak.go.id, sanksi bagi wajib pajak yang tak melapor SPT tahunan, mengacu pada Pasal 7 UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang tak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. 

Wajib pajak badan yang tak melapor SPT tahunan akan dikenai denda lebih besar yakni Rp 1 juta.

Cara Lapor SPT Online di Website Pajak

Untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan di https://djponline.pajak.go.id, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN di KPP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

Berikut ini cara lapor SPT secara online seperti dikutip dari Indonesia.go.id:

  1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
  2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
  3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
  4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
  5. Klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
  6. Wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
  7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
  8. Di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
  9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
  10. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  11. Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
  12. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
  13. Lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
  14. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
  15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

Demikian cara lapor SPT secara online. Jangan tunggu batas akhir lapor SPT mendekat. Segera saja lapor SPT secara online.*


Previous
« Prev Post

Related Posts

0 komentar on Cara Lapor SPT Online di Website Pajak

Post a Comment

 
Copyright © 2020. New Johny Wuss - All Rights Reserved
Template by CB Blogger & Maskolis