Daftar Gaji PNS yang Masih Jadi Karier Favorit
CB Blogger | July 08, 2023
Gaji pokok PNS berkisa antara Rp 1,5 hingga 3,5 juta. Ditambah tunjangan, gaji PNS bisa mencapai Rp 20 juta.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi karier favorit di kalangan masyarakat. Menurut riset SEA Group, kaum milenial Indonesia lebih memilih bekerja sebagai wirausaha dan PNS dibanding bekerja di startup.
Riset itu dilakukan terhadap 14 ribu responden berusia di bawah 36 tahun. Sebanyak 24,4% responden memilih menjadi wirausaha. Lalu, 17,1% ingin menjadi PNS. Hanya 5,2% yang memilih bekerja di startup.
Daya Tarik PNS
Menurut psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Rose Mini Agoes Salim, keuntungan pertama yang didapat oleh seorang PNS adalah dalam hal masa kerja. Menurutnya, PNS mendapatkan keuntungan untuk tidak mudah dipecat.“Instansi pemerintah tidak rentan bangkrut. Sehingga risiko kena PHK atau perampingan pegawai itu sangat minim,” katanya.
Keuntungan lain berupa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan secara gratis. Bahkan, para PNS bisa dengan mudah melanjutkan kuliah ke luar negeri.
“Untuk mempersiapkan pegawai pemerintah yang berwawasan luas, biasanya akan dibiayai pendidikan ke luar. Ini bagus untuk menambah ilmu, relasi dan kesempatan beradaptasi di negara orang,” katanya.
Memiliki tunjangan yang besar juga menjadi keuntungan lain dari PNS. Romi mengatakan bahwa meskipun gaji PNS tidak terlalu besar, namun tunjangan untuk istri dan anak, tunjangan kerja hingga uang makan pun diberikan setiap bulan. “Pensiun juga terus diberi. Jadi tidak perlu khawatir di masa tua,” katanya.
Daftar Gaji PNS
Gaji PNS/ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR.Rincian gaji terbaru bagi yang lolos CPNS 2019 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Golongan II-A: Rp 2.022.200
Golongan II-B: Rp 2.208.400
Golongan II-C: Rp 2.301.800
Golongan II-D: Rp 2.399.200
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya.
Golongan III-A: Rp 2.579.400
Golongan III-B: Rp 2.688.500
Golongan III-C: Rp 2.802.300
Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
Golongan IV-A: Rp 3.044.300
Golongan IV-B: Rp 3.173.100
Golongan IV-C: Rp 3.307.300
Golongan IV-D: Rp 3.447.200
Golongan IV-E: Rp 3.593.100
Nominal tunjangan yang didapat masing-masing PNS berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan, misalnya pusat dan daerah. Besaran tunjangan juga ditentukan oleh instansi, misalnya tunjangan terbesar ada di Kementerian Keuangan.
Hal itu akan ditentukan pula oleh kinerja instansi dalam satu tahun anggaran. Misalnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80-90%.
Tunjangan juga akan disesuaikan berdasarkan 'titah langsung dari Presiden. Misalnya, belum lama ini pemerintah mengumumkan kenaikan tunjangan TNI/PNS dari semula 70% menjadi 80%.
Tunjangan Daerah
Di DKI Jakarta, gaji PNS plus tundangan daerah bisa mencapai 20 juta lebih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).Berikut rincian TKD PNS DKI:
1. Teknis Ahli Rp 19.710.000
2. Teknis Terampil Rp 17.370.000
3. Administrasi Ahli Rp 15.300.000
4. Administrasi Terampil Rp 13.500.000
5. Operasional Ahli Rp 11.610.000
6. Operasional Terampil Rp 9.810.000
7. Pelayanan Ahli Rp 8.010.000
8. Pelayanan Terampil Rp 7.470.000
9. Calon PNS Rp 4.860.000.
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Daftar Gaji PNS yang Masih Jadi Karier Favorit
Post a Comment