Penghulu KUA Tidak Datang, Nikah Saja, Tetap Sah Kok!

CB Blogger | May 20, 2021

Penghulu KUA Tidak Datang, Nikah Saja,  Tetap Sah Kok!


JIKA penghulu KUA tidak datang ke sebuah pernikahan, maka akad nikah tetap bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat sah nikah. 

Keabsahan pernikahan tidak ditentukan kehadiran penghulu dari KUA. Rukun Sah Nikah dalam Islam adalah mempelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam, mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri, wali akad nikah dari perempuan bersedia menjadi wali, kedua mempelai tidak dalam kondisi sedang ihram, dan pernikahan berlangsung tanpa paksaan.

Jadi, tidak ada syarat sah nikah itu kehaduran pengulu dari KUA. Pasalnya, in urusan catat-mencatat saja kok! Sama dengan pencatatan akta kelahiran. Petugas (KUA) tidak perlu sampai melihat proses kelahiran.

"Keabsahan suatu pernikahan tidak ditentukan oleh kehadiran penghulu yang tugas sebenarnya adalah mencatatkan pasangan suami-istri agar diakui negara," kata tokoh agama dari Jawa Timur, Ulul Albab. 

Oleh sebab itu, katanya, paradigma masyarakat awam bahwa tanpa kehadiran penghulu suatu pernikahan tidak terjadi, harus diubah dan bila dibiarkan oleh pemerintah, sama dengan korupsi informasi. 

Mantan Rektor Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya itu mengatakan, tugas dari penghulu adalah mencatat peristiwa pernikahan agar diakui negara. Penghulu juga tidak harus datang meski pernikahan dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Ini urusan catat mencatat saja kok, sama dengan pencatatan akta kelahiran. Petugas (KUA) tidak perlu sampai melihat proses kelahiran," ujar dia. 

Warga masyarakat, menurut dia, tidak perlu takut tidak jadi menikah hanya karena penghulu tidak dapat datang ke pernikahan. 

Warga dapat mendatangi KUA untuk mencatatkan pernikahannya setelah akad nikah selesai dilakukan. 

"Sederhana saja, menikah saja dulu, baru datang ke KUA. Kalau petugas tidak mau mencatat, laporkan ke polisi. Menghalang-halangi proses pernikahan sama saja menghalang-halangi rakyat untuk beragama," ujarnya. 

Ia mengatakan penghulu datang dalam suatu pernikahan membawa nama lembaga. Mereka dilarang menerima gratifikasi karena termasuk tindakan korupsi. 

Hal senada juga disampaikan oleh dosen kebudayaan Jawa Universitas Indonesia Prapto Yuwono dengan menyatakan, kehadiran seorang penghulu ke pernikahan dalam adat Jawa tidak terlalu penting. 

"Pernikahan menurut adat Jawa adalah tentang pertemuan dua keluarga untuk sebuah peristiwa sakral. Hari yang sudah ditentukan tidak dapat dibatalkan, karenanya dalam budaya Jawa tidak harus ada penghulu," ujar dia. 

Ia mengaku cukup resah dengan paradigma masyarakat saat ini yang menganggap kehadiran seorang penghulu harus hadir dalam suatu pernikahan. 

Nikah tanpa kehadirah penghulu pernah dialami sebuah keluarga di Jawa Timur. Penghulu yang janji datang tidak kunjung muncul setelah 2,5 jam. Akhirnya mereka mendatangkan kiai untuk memimpin akad nikah. Lapor ke KUA untuk pencatatan dilakukan kemudian. 

Jadi, penghulu tak perlu "jual mahal" jika ada masyarakat yang akan menikah. Tugas penghulu hanya mencatat saja kok, tidak wajib hadir apalagi harus menikahkan. (Sumber: Antara, Jatim Times)

Previous
« Prev Post

Related Posts

0 komentar on Penghulu KUA Tidak Datang, Nikah Saja, Tetap Sah Kok!

Post a Comment

 
Copyright © 2020. New Johny Wuss - All Rights Reserved
Template by CB Blogger & Maskolis